Balai Budidaya dan Pembibitan Ternak Terpadu (BBPTT) diresmikan dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 41 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah
Balai Budidaya dan Pembibitan Ternak Terpadu (BBPTT) diresmikan dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 41 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah