Balai Budidaya dan Pembibitan Ternak Terpadu melaksanakan tugas operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang Prasarana, Sarana dan Pemasaran, Pemeliharaan Ternak. Sedangkan fungsi Balai Budidaya dan Pembibitan Ternak Terpadu yaitu :
- Penyusunan rencana teknis operasional di bidang Prasarana, Sarana dan Pemasaran, Pemeliharaan Ternak
- Koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di bidang Prasarana, Sarana dan Pemasaran, Pemeliharaan Ternak
- Evaluasi dan pelaporan di bidang Prasarana, Sarana dan Pemasaran, Pemeliharaan Ternak
- Pengelolaan ketatausahaan balai.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya
