Fungsi Balai Budidaya dan Pembibitan Ternak Terpadu

Balai Budidaya dan Pembibitan Ternak Terpadu melaksanakan tugas operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang Prasarana, Sarana dan Pemasaran, Pemeliharaan Ternak. Sedangkan fungsi Balai Budidaya dan Pembibitan Ternak Terpadu yaitu :

  1. Penyusunan rencana teknis operasional di bidang Prasarana, Sarana dan Pemasaran, Pemeliharaan Ternak
  2. Koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di bidang Prasarana, Sarana dan Pemasaran, Pemeliharaan Ternak
  3. Evaluasi dan pelaporan di bidang Prasarana, Sarana dan Pemasaran, Pemeliharaan Ternak
  4. Pengelolaan ketatausahaan balai.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya